Toad Jumping Up and Down


1.      Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi bukanlah kata yang asing bagi semua orang. Akan tetapi ketika pengertian administrasi ditanyakan pada masyarakat awam, sebagian besar pasti akan menjawab “pembayaran” karena itulah pengertian administrasi yang selama ini dipahami oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia. Kita tidak bisa menyalahkan persepsi dari masyarakat yang demikian karena kenyataan yang mereka alami memang seperti itu. Ketika mereka dihadapkan dengan urusan administrasi pasti mereka dimintai pembayaran. Jadi wajar saja jika paradigma mereka seperti itu.      Berbeda ketika kita tanyakan soal administrasi kepada masyarakat yang paham tentang ekonomi. Istilah administrasi secara etimologis berasal dari bahasa latin administration yang dapat berarti pemberian bantuan, pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan, dan pengelolaan.  Di Italia, istilah ini berkembang menjadi administrazione, menjadi administration  di Perancis, Inggris dan Jerman. Administrasi juga berasal dari kata Belanda, yaitu administratie yang diartikan sebagai istilah tata usaha, yaitu  segala kegiatan yang meliputi tulis menulis, mengetik, koresponden, kearsipan dan sebagainya (office work) . Dalam bahasa Yunani terdiri atas ad dan ministrare yang berarti mengabdi, melayani atau berusaha untuk memenuhi harapan setiap orang.
Secara terminologis, administrasi dalam arti luas merupakan segenap proses pengelolaan/ kerjasama sekelompok orang dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Menurut Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan kepuasan. Manusia administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya mementingkan hasil maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Berangkat dari berbagai pengertian di atas, dapat diartikan bahwa administrasi keuangan adalah proses pengelolaan yang melibatkan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, pembuatan laporan keuangan, dan pencapaian tujuan untuk kepentingan bersama.

Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.
2.       Pengertian Keuangan Negara
Pengertian keuangan Negara/daerah dikemukakan oleh beberapa ahli.Menurut M. Hadi, administrasi keuangan RI. 1980 :
“Administrasi keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.”
Sedangkan menurut Otto Ekstein, dalam public finance mengemukakan bahwa :
“Keuangan Negara adalah bidang yang mempelajari akibat dari anggaran belanja atas ekonomi, khususnya akibat dari dicapainya tujuan tujuan ekonomi yang pokok,pertumbuhan, eadilan, dan efisiensi”.

Dari beberapa pengertian datas dapat disimpulkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara termasuk didalamnya hak dan kewajiban yang timbul didalamnya, baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan yayasan pemerintah, dengan status hokum public, ataupun privat, badan badan usaha Negara dan badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintahataupun penunjukkan pemerintah.

3.       Pengelompokkan keuangan negara

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkandalam:
a. Sub bidang pengelolaan fiskal, 
b. Sub bidang  pengelolaan  moneter, dan
c. Sub bidang  pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputikebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum(AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaranoleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampaidengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitandengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintasmoneter baik dalam maupun luar negeri.Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan UsahaMilik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan(profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakanantara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangannegara dalam arti sempit
Pengertian keuangan negara dalam arti luas
 pendekatannya adalah dari sisiobjek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakandan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yangdipisahkan.
Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit
hanyamencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.Pembahasan lebih lanjut dalam makalah ini dibatasi hanya pada pengertiankeuangan negara dalam arti sempit saja yaitu subbidang pengelolaan fiskal atausecara lebih spesifik pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).



4.       Pengertian dan seluk beluk kas
5.       Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi Bank adalah suatu prosedur pengendalian terhadap kas di Bank dengan membandingkan catatan kas perusahaan secara priodik Bank mengirimkan laporan berupa kas statment yang berisi semua transaksi penyetoran selama priode tertentu. Rekonsiliasi bank dilakukan untuk menunjukkan dan menjelaskan adanya perbedaan antara catatan kas menurut bank dan menurut perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan dari transaksi yang belum dicatat bank, maka catatan perusahaan dianggap benar. Sebaliknya, jika perbedaan dihasilkan dari kesalahan dalam catatan perusahaan dan catatan bank, maka diperlukan penyesuaian.
6.       Macam-macam surat berharga

JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

 

A. Surat berharga dalam KUHD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHHTRmQJzMaxZsRpKRxF1Pauupj-C2ADQWdMedCYSe3osm03E85QaMWjP0VHR6Ubzi48hORzBEEAXq9NtGmGA-oPcb3eX-bSGncuTa8dG9PL4YfCA2sAYlLG1UdkQz0yHZyUrgJHG8Kzw/s1600/cheque.jpg

Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain

Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.
suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut:
• Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
• Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
• Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

Surat Sanggup.
       Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya "surat promes".

      Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

      Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
• Baik clausula: “sanggub”, maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
• Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
• Penunjukan hari gugur.
• Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
• Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
• Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.

CEK
          Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.

Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
• Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
• Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.

B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. MCO

1. Bilyet Giro
    Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di
bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
a. Pengertian dari Bilyet Giro
b. Bentuk Bilyet Giro
c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
d. Pengisian bilyet giro
e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
f. Pembatalan bilyet giro.
g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.

2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
 Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
Ø
 Nilai nominal dari trav
Ø
 els cheque.
Ø
 Nama bank yang mengeluarkan.
Ø
 Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
Ø
 Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
Ø
 Perintah membayar tanpa syarat.
Ø
 Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ø
 Tanda tangan dari bank penerbit.
Ø

3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

4.Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to " "

Posting Komentar